PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Struktur Organisasi

Kepala Desa sebagai Atasan PPID, dibantu oleh Sekretaris Desa sebagai PPID Utama.

Tugas & Fungsi

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik desa.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi Dikecualikan

Data Pribadi Warga, Rahasia Proses Hukum, dan informasi yang dibatasi regulasi.

INFORMASI PUBLIK TERBARU

KEPUTUSAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 77/SK-BUP/HK/2025 TENTANG PENETAPAN DESA WISATA

Informasi Setiap SaatKamis, 13 November 2025

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengesahan Batas Desa Kersik Kecamatan Marang Kayu

Informasi Setiap SaatRabu, 13 November 2024

SK Desa ProKlim Utama Tahun 2022

Informasi BerkalaKamis, 9 November 2023

Laporan Realisasi APBDes Tahun 2024

Informasi BerkalaSelasa, 31 Desember 2024

Informasi Mitigasi Bencana Banjir

Informasi Serta MertaJumat, 10 Januari 2025