PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Struktur Organisasi
Kepala Desa sebagai Atasan PPID, dibantu oleh Sekretaris Desa sebagai PPID Utama.
Tugas & Fungsi
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik desa.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi Dikecualikan
Data Pribadi Warga, Rahasia Proses Hukum, dan informasi yang dibatasi regulasi.
INFORMASI PUBLIK TERBARU
KEPUTUSAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 77/SK-BUP/HK/2025 TENTANG PENETAPAN DESA WISATA
Informasi Setiap SaatKamis, 13 November 2025
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengesahan Batas Desa Kersik Kecamatan Marang Kayu
Informasi Setiap SaatRabu, 13 November 2024
SK Desa ProKlim Utama Tahun 2022
Informasi BerkalaKamis, 9 November 2023
Laporan Realisasi APBDes Tahun 2024
Informasi BerkalaSelasa, 31 Desember 2024
Informasi Mitigasi Bencana Banjir
Informasi Serta MertaJumat, 10 Januari 2025